| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja Antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena PHK/Pemberhentian secara sepihak oleh TERGUGAT sejak tanggal 16 Oktober 2025;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT harus membayarkan Ganti Rugi dan membayarkan uang kompensasi kepada Penggugat sebagai Berikut:
- uang kompensasi PKWT I (Oktober 2024 s/d Januari 2025) atau masa kerja 3 bulan, 3/12 x Rp.3.616.057,- = Rp.904.014,-
- uang kompensasi PKWT II (Januari 2025 s/d Juni 2025) atau masa kerja 6 bulan, 6/12 x Rp.3.616.057,- = Rp.1.808.028,-
- uang kompensasi PKWT III (28 Juni 2025 s/d 27 Juni 2026) atau masa kerja selama 4 bulan, 4/12 x 3.616.057,- = Rp.1.205.352,-
- uang ganti rugi sisa PKWT III selama 8 bulan masa kerja, 8 x Rp.3.616.057,- = Rp.28.928.456,-
- jumlah total hak PENGGUGAT yang harus dibayarkan TERGUGAT Rp.32.845.850,-
- Menghukum TERGUGAT selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini dibacakan untuk melaksanakan kewajibannya terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.2.000,000,- (Dua Juta Rupiah) per-hari atas keterlambatan dalam pembayaran Pesangon dan Denda;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Et Aeque Et Bono). |