| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sah Jual Beli atas Tanah dan Bangunan di atasnya antara masing-masing Penggugat dengan Tergugat I menurut Hukum;
5. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang Hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 07697 Tahun 2017 (Penggugat I), Sertipikat Hak Milik Nomor 07694 Tahun 2017 (Penggugat II) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 07700 Tahun 2017 (Penggugat III) yang semula atas nama Almarhumah Rismani (Tergugat II), Masnimar (Tergugat III), Martinus (Tergugat IV), Almarhum Iriansyah (Tergugat V), Meiniarti (Tergugat VI), Almarhum Agusril (Tergugat VII) dan Martini (Tergugat VIII) menjadi atas nama masing-masing dari Para Penggugat;
6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding Ataupun Kasasi (uit voer bijvoorraad);
7. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru) untuk mencatat peralihan/perubahan nama pemegang Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 07697 Tahun 2017 (Penggugat I), Sertipikat Hak Milik Nomor 07694 Tahun 2017 (Penggugat II) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 07700 Tahun 2017 (Penggugat III) yang semula atas nama Almarhumah Rismani (Tergugat II), Masnimar (Tergugat III), Martinus (Tergugat IV), Almarhum Iriansyah (Tergugat V), Meiniarti (Tergugat VI), Almarhum Agusril (Tergugat VII) dan Martini (Tergugat VIII) menjadi atas nama masing-masing dari Para Penggugat;
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et Bono).
|