| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Menyatakan ANJURAN Tertulis Dinas Tengakerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : 500.15.15.2/Disnakertrans-HK/219 Tidak beralasan hukum, dan dinyatakan Tidak dapat diterima ;
- Menyatakan penggugat berhak atas Uang Ganti Rugi Upah Sisa Kontrak Kerja 6 Bulan, dengan Total sebesar Rp. 21.394.332,- ( Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ) ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Uang Ganti Rugi Upah Sisa Kontrak Kerja 6 Bulan, dengan Total sebesar Rp. 21.394.332,- (Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) ;
- membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi ;
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya Perkara ;
II. SUBSIDAIR.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (.Ex aequo et bono) |