| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan adanya kelebihan bayar oleh Penggugat terhadap Tegugat I sebesar Rp. 5.189.707 (Lima Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 65.736.017,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Belas Rupiah);
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar kelebihan bayar oleh Penggugat terhadap Tegugat I sebesar Rp. 5.189.707 (Lima Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 65.736.017,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Belas Rupiah) kepada Penggugat;
4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|