Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.Sus/2026/PN Pbr 1.Betny Simanungkalit
2.OKA REGINA S, S.H., M.H.
DIMAS JULIANTO Als DIMAS Bin SUWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 454/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3654/L.4.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Betny Simanungkalit
2OKA REGINA S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS JULIANTO Als DIMAS Bin SUWONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa DIMAS JULIANTO ALS DIMAS BIN SUWONO bersama dengan   Yul Efendi Bin Joharnis, Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino, Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm), dan Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes (keempatnya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Minggu tanggal 21 Desember Tahun 2025  sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru Jl.Pemasyarakatan Kel.Tangkerang Utara Kec.Bukit Raya Pekanbaru atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono (Narapidana) diminta oleh Narapidana di kamar Bravo 6 BPN  Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Pekanbaru untuk membelikan Narkotika jenis sabu seharga Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah) dan atas jasanya Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono mendapat upah sebesar Rp 500.000.-(lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono menerima uang Rp 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino (Narapidana/Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk dibelikan Narkotika jenis sabu sebesar Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari itu juga saat Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino bertemu dengan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) (Narapidana/Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) di depan mesjid, Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino meminta kepada Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) untuk mencarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino pergi menuju Blok A untuk menunggu Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) datang membawa Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut. Sementara itu Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) meminta Saksi Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes (Narapidana/Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk mencarikan Narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000.-(satu juta rupiah) lalu Saksi Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes pergi menuju Kamar 5 D dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) mengikutnya dari belakang lalu Saksi Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes langsung masuk ke dalam Kamar 5D tempat Saksi Yul Efendi Bin Yoharnis (Narapidan/Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) tinggal dan menjumpai Saksi Yul Efendi Bin Joharnis untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) dengan cara menyerahkan uangnya kepada Saksi Yul Efendi Bin Joharnis dan Saksi Yul Efendi Bin Joharnis menyerahkan 2 (dau) paket Narkotika jenis sabu dalam lipatan tisu putih kepada Saksi Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes dan setelah itu Saksi Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes keluar dari kamar 4D dan menjumpai Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) yang sedang menunggu di luar kamar. Bahwa setelah Saksi Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes keluar dari kamar 5D dia mengatakan kepada Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) uangnya kurang Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan setelah Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) menyerahkan uang Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes langsung menyerahkan bungkusan tisu berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm). Selanjutnya Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) langsung pergi menjumpai Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino dan menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut yang digulung dalam kertas tisu dan Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino menyerahkan upah sebesar Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah) kepada Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm).

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 17.30 Wib seorang narapidana di Blok BPN Kamar Bravo 6 menyampaikan kepada Tamping Klinik bahwa uangnya sebesar Rp 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah)  dilarikan oleh Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino, dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) lalu Tamping Klinik memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Dodi Adi Chandra bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut Karu Pam mengeluarkan Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino,dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) untuk dibawa ke ruangan KPLP dan dilakukan interogasi dan saat itu didapati bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang ditemukan dalam penguasaan Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino yang disimpan dalam saku celananya.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru  berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.859/BB/XII/10267/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama Saksi Pelapor Muhammad Iqram sebanyak 2 (dua) paket/bungkus plastik bening didapat berat bersih 0,4 gram dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dipergunakan untuk pemeriksaan di laboratorium sebanyak 0,02 gram dan sisanya 0,38 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4497/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 0,40 gram, yang dikirim untuk diperiksa yang disita dari Saksi Muhammad Iqram  dengan Nomor Barang Bukti : 6655/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa DIMAS JULIANTO ALS DIMAS BIN SUWONO bersama dengan   Yul Efendi Bin Joharnis, Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino, Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm), dan Bagas Aris Pradeka als Bagas Bin Yohanes (keempatnya dilakukan penuntutan dalam perkara tersendiri) pada hari Minggu tanggal 21 Desember Tahun 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru Jl.Pemasyarakatan Kel.Tangkerang Utara Kec.Bukit Raya Pekanbaru atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 17.30 Wib seorang narapidana di Blok BPN Kamar Bravo 6 Lembaga Pemasyaraktan Kelas II A Pekanbaru menyampaikan kepada Tamping Klinik bahwa uangnya sebesar Rp 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dilarikan oleh Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) lalu Tamping Klinik memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Dodi Adi Chandra (petugas Lapas) bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut sekira jam 19.30 Wib Karu Pam mengeluarkan Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono, Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino,dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) untuk dibawa ke ruangan KPLP dan dilakukan interogasi dan saat itu didapati bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang ditemukan dalam penguasaan Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino yang disimpan dalam saku celananya dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Saksi Yul Efendi bin Joharnis atas permintaan Terdakwa Dimas Julianto als Dimas Bin Suwono dengan perantara Saksi Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino,dan Saksi Okta Fernanda als Nanda Bin Nazarudin (alm) untuk penghuni Blok BNP Kamar Bravo 6.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman .

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan Muhammad Candra als Bolong als Candra Bin Legino tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru  berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.859/BB/XII/10267/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama Saksi Pelapor Muhammad Iqram sebanyak 2 (dua) paket/bungkus plastik bening didapat berat bersih 0,4 gram dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dipergunakan untuk pemeriksaan di laboratorium sebanyak 0,02 gram dan sisanya 0,38 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4497/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti diduga Narkotika berbentuk kristal warna putih dengan berat netto 0,40 gram, yang dikirim untuk diperiksa yang disita dari Saksi Muhammad Iqram  dengan Nomor Barang Bukti : 6655/2025/NNF diperoleh kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya