Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr Yorham Panjaitan PT PADASA ENAM UTAMA cabang XIII koto Kampar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yorham Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEYANSON TUMPAL M. SIAGIAN, SH.MHYorham Panjaitan
Tergugat
NoNama
1PT PADASA ENAM UTAMA cabang XIII koto Kampar
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan pengugat adalah karyawan tergugat
  3. Menyatakan bahwa penggugat telah memasuki usia pensiun .
  4. Menyatakan hubungan pengugat dan tergugat putus atau berakhir karena masuk usia pensiun
  5. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekligus hak hak pengugat sebagai akibat pemutusan hubungan kerja karena telah mencapai masa pensiun yaitu berupa (1) uang pesangon sebesar 1.75 (satu,tujuh puluh lima) kali pasal 40 ayat (2) ,(2) Uang penghargaan masa kerja sebesae (1) kali pasal 40 ayat (3). Dan (3) Uang  pergantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4 ). Yang jumlah sebesar Rp.378.804.000 ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Uang Pesangon

Upah perbulan = Rp.9.600.000 ( Gaji Pokok ) +Rp 4.780.000 ( Tunjangan Jabatan )

                      =Rp.14.470.000

Masa kerja 28 Tahun

     Didapat             = 9 Bulan upah x Rp.14.470.000 x 1,75

                        =Rp.227.902.500

 

Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK)

Upah perbulan = Rp.9.600.000 ( Gaji Pokok )+RP.4.780.000(Tunjangan Jabatan)

                        = Rp. 144.700.000

Uang Pergantian Hak (UPH)

Masa cuti yang belum di ambil 9 Hari

     =9:21 x Rp.14.470.000

     =Rp6.202.000

 

Total = Rp.378.804.500

 

6. Memerintahkan tergugat untuk patuh pada putusan ini

7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak