| Petitum |
PRIMER
- menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- menyatakan tergugat I s/d III dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal seluas 189 M2 yang terletak di jalan Soekarno Hatta Gg Lestari RT /RW 01 08 Kel Sidomulyo barat Kec Tampan, kota Pekanbaru sesuai dengan kata jual beli (AJB) Nomor 08/2009 pada tanggal 05 Februari 2009 yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Tito Utoyo, SH dan SHM Nomor : 2832 tanggal 17 februari 2009.
- menyatakan, menetapkan sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal seluas 189 M2 yang terletak di jalan Soekarno Hatta Gg Lestari RT /RW 01 08 Kel Sidomulyo barat Kec Tampan, kota Pekanbaru sesuai dengan kata jual beli (AJB) nomor 149/1010 pada tanggal 29 desember 2010 yang dibuat oleh pejabat (PPAT) Rina Hamzah, SH.,MKN, Tergugat II selaku pembeli adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- menyatakan bahwa turut terggat telah membaliknamakan SHM bo 2832 tanggal 07 januari 2011 atas nama Terguagt II tanpa dasar.. melawan hukum dan karenannya cacat hukum sehingga beralasan bagi penggugat untuk memohon dinaytakan SHM Aquo tidak berlaku.
- menghukum tergugat I s/d iii membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,-(sejuta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan untuk memnuhi putusan ini terhitug sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga di laksaanakan.
- menyatakan bahwa sita jaminan atas sebidang tanah yang diatasnya sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal seluas 189 M2 yang terletak di jalan Soekarno Hatta Gg Lestari RT /RW 01 08 Kel Sidomulyo barat Kec Tampan, kota Pekanbaru sah dan berharga.
- Menghukum tergugat i s/d III dan turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I s/d III dan turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsider
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |