Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Bth/2016/PN Pbr MUHAROM HASIBUAN 1.KAMARIYAH Binti WAN HASYIM
2.NURJEMAH Binti WAN HASYIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.Bth/2016/PN Pbr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAROM HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAMARIYAH Binti WAN HASYIM
2NURJEMAH Binti WAN HASYIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);

 

  1. Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi sesuai dengan berita Acara Sita Nomor: 02/ Pen. Pdt/ Sita. Eks-Pts/ 2015/ PN. Pbr Jo Nomor 44/ Pdt. G/ 2010/ PN. PBR tanggal 8 Oktober 2015 cacat hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Alat-alat bukti alat-alat bukti Surat Pelawan antara lain Surat Authektik berupa alas hak Akta Jual Beli No. 33/ 1970 tanggal 24 Desember 1970, Surat dari Kantor Agraria Kabupaten Kampar dengan Nomor 709/ 6/ 12/ 1970 tanggal 24 Desember 1970, serta Surat Keterangan No. I A. 04/ 1/III/ Ketr/ 71 tanggal 9 Maret 1971 surat Pelawan yang diajukan dalam perkara a quo, adalah sah dan berharga;

 

 

  1. Menyatakan Ibu Kandung (Almh. Hj. Mariana) Pelawan yang membeli tanah dari Alm. Wan Hasjim sesuai dengan Akta Jual Beli No. 33/ 1970 tanggal 24 Desember 1970 adalah pembeli yang beritikad baik, sehingga harus dilindungi Undang-undang;

 

  1. Menyatakan Jual beli sebidang tanah dengan Akta Jual Beli No. 33/ 1970 tanggal 24 Desember 1970 berdasarkan Kwitansi  No. 01/ 02/ 2014 tanggal 20 Februari  2014, Kwitansi No. 02/ 03/ 2014 Tanggal 10 Maret 2014 dan Kwitansi No. 03/ 05/ 2014 tanggal 6 Mei 2014 antara Debby Jumaila anak Kandung (Almh. Hj. Mariana) dengan Pelawan adalah adalah pembeli yang beritikad baik, sehingga harus dilindungi Undang-undang;

 

  1. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II dan jika mengalihkan hak atas tanah adalah tidak sah serta pihak-pihak lain yang mendapatkan hak-hak atas tanah dari Terlawan I dan Terlawan II adalah bertentangan dengan Hukum;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1590 tanggal 28 Februari 2006 atas nama Terlawan I dan II adalah cacat hukum;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan  II atau Pihak pihak lain yang mendapatkan hak-hak atas tanah dari Terlawan I dan Terlawan II untuk memenuhi isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan  II  untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Pelawan Rp. 10.000.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) secara sekaligus dan seketika;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Terlawan I dan Terlawan II  lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada Verzet, Banding, dan Kasasi;

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya-biaya perkara yang timbul akibat perkara ini

Dan atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak