| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
- Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi sesuai dengan berita Acara Sita Nomor: 02/ Pen. Pdt/ Sita. Eks-Pts/ 2015/ PN. Pbr Jo Nomor 44/ Pdt. G/ 2010/ PN. PBR tanggal 8 Oktober 2015 cacat hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Alat-alat bukti alat-alat bukti Surat Pelawan antara lain Surat Authektik berupa alas hak Akta Jual Beli No. 33/ 1970 tanggal 24 Desember 1970, Surat dari Kantor Agraria Kabupaten Kampar dengan Nomor 709/ 6/ 12/ 1970 tanggal 24 Desember 1970, serta Surat Keterangan No. I A. 04/ 1/III/ Ketr/ 71 tanggal 9 Maret 1971 surat Pelawan yang diajukan dalam perkara a quo, adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Ibu Kandung (Almh. Hj. Mariana) Pelawan yang membeli tanah dari Alm. Wan Hasjim sesuai dengan Akta Jual Beli No. 33/ 1970 tanggal 24 Desember 1970 adalah pembeli yang beritikad baik, sehingga harus dilindungi Undang-undang;
- Menyatakan Jual beli sebidang tanah dengan Akta Jual Beli No. 33/ 1970 tanggal 24 Desember 1970 berdasarkan Kwitansi No. 01/ 02/ 2014 tanggal 20 Februari 2014, Kwitansi No. 02/ 03/ 2014 Tanggal 10 Maret 2014 dan Kwitansi No. 03/ 05/ 2014 tanggal 6 Mei 2014 antara Debby Jumaila anak Kandung (Almh. Hj. Mariana) dengan Pelawan adalah adalah pembeli yang beritikad baik, sehingga harus dilindungi Undang-undang;
- Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II dan jika mengalihkan hak atas tanah adalah tidak sah serta pihak-pihak lain yang mendapatkan hak-hak atas tanah dari Terlawan I dan Terlawan II adalah bertentangan dengan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1590 tanggal 28 Februari 2006 atas nama Terlawan I dan II adalah cacat hukum;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II atau Pihak pihak lain yang mendapatkan hak-hak atas tanah dari Terlawan I dan Terlawan II untuk memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Pelawan Rp. 10.000.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Terlawan I dan Terlawan II lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada Verzet, Banding, dan Kasasi;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya-biaya perkara yang timbul akibat perkara ini
Dan atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |