| Petitum |
- Mengabulkan Perlawan dari Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Aanmaning – Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 102/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2016/PN.Pbr Jo Nomor: 92/PDT.G/2013/PN.Pbr, Jo Nomor : 208/PDT/2014/PTR, Jo Nomor : 2083 K/PDT/ 2015 Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, adalah Non executable (eksekusi tidak dapat dijalankan )demi hukum dengan alasan tidak adanya kepastian hukum tentang letak objek perkara. sehingga haruslah dinyatakan diangkat dan melepaskan , membebaskan secara hukum terhadap Pelawan untuk menyerahkan objek perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 92/PDT.G/2013/PN.Pbr amar ke 3 dan 8.
- Menyatakan menurut hukum mengangkat, melepaskan ,dan membebaskan secara hukumPenetapan Aanmaning – Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 102/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2016/PN.Pbr Jo Nomor: 92/PDT.G/2013/PN.Pbr, Jo Nomor : 208/PDT/2014/PTR, Jo Nomor : 2083 K/PDT/ 2015 putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 92/PDT.G/2013/PN.Pbr terhadap Pelawan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek perkara berdasarkan putusan pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 92/PDT.G/2013/PN.Pbr adalah terletak :-------------------
Menyatakan bahwa objek perkara, yaitu lahan seluas ± 114 Ha yang terletak di RT.02/RW.13 KELURAHAN KULIM , Kecamatan Tenayan Raya adalah sah milik Penggugat berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 29 yang dibuat dihadapan Notaris EKA META RAHAYU di pekanbaru, tertanggal 21 April 2006
- Menyatakan menurut hukum tanah yang telah diganti rugi Pelawan terletak di RT.04/ RW.14, KELURAHAN SAIL, kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar (Goed apposant).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terlawan (Meryani) yang telah menguasai lahan Pelawan seluas 226 Ha dan telah menumbangkan semua pohon Kelapa Sawit yang telah berproduksi yang tertanam diatasnya jauh sebelum terbitnya Penetapan Aanmaning – Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 102/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2016/PN.Pbr Jo Nomor: 92/PDT.G/2013/PN.Pbr, Jo Nomor : 208/PDT/2014/PTR, Jo Nomor : 2083 K/PDT/ 2015 Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan terlawan adalah Terlawan yang tidak benar (Kwaad opposant).
- Menghukum para Turut Terlawan untuk Tunduk dan patuh Terhadap Putusan ini.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aquo et bono). |