Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr Eri Saputra CV. Mitra Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eri Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.DONNY WARIANTO, S.H., M.H.Eri Saputra
Tergugat
NoNama
1CV. Mitra Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat selisih Upah sesuai UMK selama 4 tahun yang belum di bayar selama berkerja berjumlah Rp10.519.321.- (Sepuluh juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);--------
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp18.379.685.(Delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah);-------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp 7.351.874.(Tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat Rupiah);--------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 3.308.343,3. (Tiga juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga koma tiga rupiah);----------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2025 sebesar Rp1.696.586. (Satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);----------------------------------------------------------
  8. Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp41.255.809,3 (Empat puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan koma tiga rupiah);---------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;---------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-

SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya