| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT berupa rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon = Rp. 125.185.714,-
- Uang THR = Rp. 7.685.000,-
- Gaji yang belum dibayarkan = Rp 52.193.675,-
Netto Diterima= Rp 185.064.389,-
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada PENGGUGAT setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan/upaya hukum;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya (ex aequo at bono). |