Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr OPER WAZAN DIANSYAH PT. MANTERA MEDIKA LESTARI (RUMAH SAKIT LANCANG KUNING PEKANBARU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OPER WAZAN DIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hendri Arba'i, S.HOPER WAZAN DIANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. MANTERA MEDIKA LESTARI (RUMAH SAKIT LANCANG KUNING PEKANBARU)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT berupa rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon                             = Rp.    125.185.714,-
  2. Uang THR                                     = Rp.        7.685.000,- 
  3. Gaji yang belum dibayarkan        = Rp       52.193.675,-

Netto Diterima= Rp     185.064.389,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada PENGGUGAT setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan/upaya hukum;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak