Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr Yohanis PT. Oscar Investama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Munawir, S.H.,M.HYohanis
Tergugat
NoNama
1PT. Oscar Investama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan Tergugat Memutasi Penggugat adalah tidak sah menurut hukum
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon Penggugat
  4. Menyatakan surat tergugat Surat Panggilan  I     Nomor  :     09/SP/RSA/HRGA/Xl/2025  tanggal  28  November 2025 adalah batal demi hukum
  5. Menyatakan Bahwa oleh karena SP I09/SP/RSA/HRGA/Xl/2025  tanggal  28  November 2025 telah dinyatak tidak sah dan batal demi hukum, maka beralasan menurut hukum dan mohon tergugat dihukum untuk membayar uang pesangon sesuai arahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir (Terlampir).
  6. Menyatakan tindakan tergugat melakukan Mutasi terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar sebesar Rp.26.447.400 (dua puluh enam juta rupiah empat ratus empat puluh tuju ribu rupiah)
  8. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  9. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) dengan masa kerja terhitung sejak Januari 2017 sampai dengan tanggal/bulan putusan perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat ubtuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan perintah menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Tergugat

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya