| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan menetapkan Perubahan Identitas Anak Para Pemohon yang semula tertulis:
? Nama : LEVINA ANGELO
? Jenis Kelamin : Laki – Laki
? Nama Ibu : ELY KASTUTI
menjadi:
? Nama : LEVINA ANGELO
? Jenis Kelamin : Perempuan
? Nama Ibu : ELLY KASTUTI
dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3059/TP/2009 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 1471050209080019, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya agar sesuai dengan nama yang sebenarnya;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3059/TP/2009 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 1471050209080019, serta seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan lainnya atas:
? Nama : LEVINA ANGELO
? Jenis Kelamin : Laki – Laki
? Nama Ibu : ELY KASTUTI
menjadi identitas yang ditulis dan dibaca menjadi:
? Nama : LEVINA ANGELO
? Jenis Kelamin : Perempuan
? Nama Ibu : ELLY KASTUTI
yang selanjutnya digunakan untuk Perbaikan/Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini dibuat. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Yang Mulia Majelis Hakim, Pemohon mengucapkan terimakasih.
|