| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 8 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Pritta Melanie, S.H., Notaris di Pekanbaru (in casu Tergugat I) batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan seluruh harta yang tercatat atas nama Anton Tanusina dahulu Sin Ha dan Penggugat I yang diperoleh selama perkawinan antara Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha dengan Penggugat I merupakan Harta Bersama dalam Perkawinan.
6. Menyatakan setengah dari Harta Bersama dalam perkawinan yang tercatat atas nama Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha dan Penggugat I merupakan hak Penggugat I;
7. Menyatakan setengah dari Harta Bersama yang tercatat atas nama Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha dan Penggugat I yang merupakan bagian dari Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha selanjutnya menjadi hak bagi Para Penggugat;
8. Menyatakan harta yang diperoleh dan tercatat atas nama Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha sebelum terjadinya perkawinan antara Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha dan Penggugat I merupakan hak Para Penggugat;
9. Menyatakan bahwa pelaksanaan pembagian atas Harta Peninggalan/ Harta Waris Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha dilakukan oleh Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm. Anton Tanusina dahulu Sin Ha;
10. Menghukum Tergugat I untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 8 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Pritta Melanie, S.H., Notaris di Pekanbaru (in casu Tergugat I);
11. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengajukan pencabutan Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 8 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Pritta Melanie, S.H., Notaris di Pekanbaru (in casu Tergugat I) pada database Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdit Harta Peninggalan Dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, Kementerian Hukum Republik Indonesia
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 8 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Pritta Melanie, S.H., Notaris di Pekanbaru (in casu Tergugat I) dalam database Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdit Harta Peninggalan Dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, Kementerian Hukum Republik Indonesia;
13. Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan/atau kuasanya dan/atau pihak lain yang ditunjuk dan yang diperintahkan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I untuk mengembalikan seluruh sertifikat-sertifikat, dan/atau surat-surat, dan/atau dokumen-dokumen kepemilikan yang tercatat atas nama Anton Tanusina dahulu Sin Ha dan atas nama Penggugat I kepada Para Penggugat;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari kalender setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo yang diperhitungkan sejak hari ke-9 (sembilan) setelah teguran (aanmaning), sampai dengan putusan perkara a quo dilaksanakan;
15. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; dan
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
Atau
apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|