Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.Sus/2026/PN Pbr 1.MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
2.Tirza Natasya
PANJI ANOM YUDHATAMA Alias PANJI Bin SUPRAYETNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 437/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3555/L.4.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
2Tirza Natasya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI ANOM YUDHATAMA Alias PANJI Bin SUPRAYETNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA Alias PANJI Bin SUPRAYETNO pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

       Berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA amenerima panggilan telpon via whatsapp dari Sdri. DINA ANJELIA, dalam panggilan tersebut sdri. DINA ANJELIA menyuruh Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA menjemput PIWPIW istilah yang digunakan untuk menyebut catridge yang didalamnya berisikan liquid, dan nantinya akan ada orang yang menghubungi Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA. Selanjutnya Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA di arahkan oleh orang tidak dikenal menuju arah Marpoyan yang tidak jauh dari Kampus UIR. Lalu orang tidak dikenal tersebut mengarahkan Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA ke tempat pembuangan sampah, dan Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA melihat ada plastik kuning yang mana plastik tersebut diikat menggunakan tissu, di dalam plastik tersebut berisikan sebanyak 24 (Dua puluh empat) pcs/bungkus bentuk catridge yang di dalamnya berisikan liquid. Kemudian, Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA mengambil dan membawa 24 (Dua puluh empat) pcs/bungkus catridge tersebut. Selanjutnya, Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA menghubungi sdr.ALI MASRUR menanyakan keberadaan/posisinya yang mana kontak Sdr. ALI MASRUR, dan saat itu Sdr. ALI MASRUR mengatakan bahwa ianya berada di rumah Sdri. PUTRI AYUNI yang terletak di Jl. Nangka Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru. Kemudian Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA menuju rumah Sdri. PUTRI dan masuk kerumah Sdri. PUTRI tepatnya di dapur rumah Sdri. PUTRI, Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA menyerahkan 24 (Dua puluh empat) pcs/bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS kepada Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA pun kembali ke tempat kerja Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA di Cafe Kangen49.

 

       Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Kos Flamboyan yang terletak di Jl. Kenanga Gang Flamboyan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru Prov. Riau datanglah Tim Opsnal Subdit III Direktorat Narkoba Polda Riau dan langsung mengamankan Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA, dikarenakan Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA merupakan orang yang menyerahkan Barang bukti Narkotika sebanyak 24 (Dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang di dalamnya berisikan liquid yang diduga Narkotika golongan II jenis Etomidate kepada Sdr. ALI MASRUR Als ALI sebagaimana yang diperintahkan Sdri. DINA ANJELIA kepada Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA, dan setelah 24 (Dua puluh empat) bungkus catridge tersebut Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA serahkan kepada Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA, awalnya Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA belum mengetahui Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA telah ditangkap Pihak kepolisan, namun pada saat Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA ditangkap barulah Terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA mengetahuinya dan dari penangkapan terhadap Sdr. ALI MASRUR Als ALI ditemukan barang bukti narkotika jenis Etomidate dalam bentuk 8 (Delapan) pcs catridge yang terdiri dari 4 (Empat) pcs catridge bertuliskan YAKUZA yang didalamnya berisikan liquid dan 4 (Empat) pcs catridge bertuliskan THUGS yang didalamnya berisikan liquid yang diduga Narkotika golongan II jenis Etomidate dari penguasaan Sdr. ALI MASRUR Als ALI, sedangkan dari penangkapan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA ditemukan 7 (tujuh) bungkus Catridge bertulisan YAKUZA XL yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate dan 3 (tiga) pcs Catridge bertulisan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate.

 

       Berdasarkan Penetapan Nomor 351/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 10 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI, berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pcs Catridge yang terdiri dari 4 (empat) pcs Catridge bertulisan YAKUZA XL yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate dan 4 (empat) pcs Catridge bertulisan Thugs yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate dengan berat bersihnya 10.8 ml;
  2. 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir pil warna hijau yang di duga narkotika jenis pil ekstasi dan ½ (setengah) butir pil warna kuning yang diduga Psikotropika dengan berat bersihnya 0.09 gram;
  3. 1 (Satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat ½ (setengah) butir pil warna kuning yang diduga Psikotropika dengan berat bersihnya 0.1 gram
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Jenis Sepeda Motor Solo warna Coklat nomor polisi BM 2129 ZBI dengan nomor rangka MH1JMG111SK246100 nomor mesin JMG1E-1246112;
  5. 1 (satu) unit Handphone Iphone 14 Pro Warna Ungu IMEI 354615754966627. No. Wa 081270645367.

       Berdasarkan Penetapan Nomor 369/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 13 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI, berupa :

  1. 1 (satu) pcs Catridge yang bertulisan YAKUZA XL yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate;
  2. 1 (Satu) unit Handphone VIVO V20 warna biru IMEI 1.864577056007174.IMEI 2. 864577056007166 No Wa 081297736011, No wa bisnis 083177825917.

 

  Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 083/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr.  ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

No.

Deskripsi Barang Bukti

Netto (gr)

Sisih Laboratorium (gr) / Pengadilan

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

1 (satu) pembungkus plastic warna kuning

0

0

4.9

2.

1 (satu) pcs Catridge merk Yakuza

9.58

2.5

0

3.

3 (tiga) pcs Catridge merk Thugs

8.1

8.1

0

4.

6 (enam) pcs Catridge merk Yakuza

15

15

0

 

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 084/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr.  ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

No.

Deskripsi Barang Bukti

Netto (gr)

Sisih Laboratorium (gr) / Pengadilan

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

4 (empat) pcs Catridge merk Thugs

10,8

10.8

0

2.

4 (empat) pcs Catridge merk Yakuza

10

10

0

3.

1 (satu) pengbungkus plastic warna pink

0

0

1.73

4.

Pecahan tablet warna kuning

0.1

0.1

0

5.

Pecahan tablet warna kuning

0.09

0.09

0

6.

1 (satu) butir tablet warna hijau

0.35

0.35

0

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,10 gram, diberi nomor barang bukti 0828/2026/NNF;
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,09 gram, diberi nomor barang bukti 0829/2026/NNF;
  3. 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (Satu) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,35 gram, diberi nomor barang bukti 0830/2026/NNF;
  4. 4 (Empat) bungkus plastik hitam bertuliskan YAKUZA berisikan 4 (Empat) buah catridge dengan volume total seluruhnya 10,00 ml diberi nomor, diberi nomor barang bukti 0831/2026/NNF;
  5. 4 (Empat) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS berisikan 4 (Empat) buah catridge dengan volume total seluruhnya 10,80 ml diberi nomor, diberi nomor barang bukti 0832/2026/NNF.

Barang Bukti Tersebut disita dari ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0828/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam;
  • 0829/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam;
  • 0830/2026/NNF,- berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;
  • 0831/2026/NNF,- berupa Cairan bening, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;
  • 0832/2026/NNF,- berupa Cairan bening, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate.

 

Keterangan:

MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 3 (tiga) bungkus plastik berisikan 3 (tiga) buah cartridge berisikan cairan bening dengan volume total seluruhnya 8,10 mL diberi nomor barang bukti 0833/2026/NNF ;
  2. 6 (enam) bungkus plastik berisikan 6 (enam) buah cartridge berisikan cairan bening dengan volume total seluruhnya 15,00 mL diberi nomor barang bukti 0834/2026/NNF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah cartridge berisikan cairan bening dengan volume 2,50 mL diberi nomor barang bukti 0835/2026/NNF.

Barang Bukti Tersebut disita dari ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI Anak dari ANDREAS GAETI HALAWA.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0833/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;
  • 0834/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;
  • 0835/2026/NNF,- berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;

Keterangan:

Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

Bahwa terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA Alias PANJI Bin SUPRAYETNO, tidak memiliki izin atau bukanlah orang yang memiliki izin dari Pemerintah dalam hal  "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

       

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia PANJI ANOM YUDHATAMA Alias PANJI Bin SUPRAYETNO pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Gang subur, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

       Berawal dari Informasi yang diberikan oleh sumber informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Gang subur Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru Prov. Riau, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi bahwa seseorang yang diduga akan melakukan penjualan narkotika jenis Etomidate, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan penangkapan, yang mana rangkaiannya adalah pada hari Senin tanggal 02 Februari 2025, Sdr. ALI MASRUR Als ALI ada ditelpon Sdri. DINA ANJELIA (Dalam lidik) dengan nomor whatsapp +60 14 - 603 5958 ke nomor whatsapp bisnis Sdr. ALI MASRUR Als ALI dengan nomor +62831–7782 – 5917, yang Sdr. ALI MASRUR Als ALI berinama kontak kangalfamart perihal, bahwa Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA (Kurir Sdri. DINA ANJELIA yang biasa mengantarkan Narkotika jenis etomidate kepada Sdr. ALI MASRUR Als ALI) akan menghantarkan barang, dalam hal ini Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate. Selanjutnya Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA menghubungi Sdr. ALI MASRUR Als ALI dengan nomor whatsapp +62 878 – 2494 – 2456 menanyakan keberadaan Sdr. ALI MASRUR Als ALI, lalu Sdr. ALI MASRUR Als ALI jelaskan bahwa Sdr. ALI MASRUR Als ALI berada di rumah jalan nangka perumahan ADISA (Rumah Sdri. PUTRI AYUNI, sebab Sdr. ALI MASRUR Als ALI diberikan tumpangan tinggal di salah satu kamar Sdri. PUTRI AYUNI yang merupakan teman kecil dan teman satu kampung Sdr. ALI MASRUR Als ALI, dan Sdr. ALI MASRUR Als ALI hanya sesekali saja menginap di rumah tersebut disaat Sdr. ALI MASRUR Als ALI datang ke Pekanbaru saja).

 

Bahwa sebelumnya Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA sudah ditelpon terlebih dahulu oleh Sdri. DINA ANJELIA dengan nomor whatsapp +60 14 - 603 5958 ke nomor whatsapp Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA dengan nomor +62 878 – 2494– 2456, yang Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA beri kontak nama Sdr. DINA ANJELIA (Dalam lidik) adalah Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA beri nama Anmei perihal, bahwa Sdri. DINA ANJELIA menyuruh Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA menjemput PIWPIW istilah yang digunakan untuk menyebut catridge yang didalamnya berisikan liquid yang diduga Narkotika golongan II jenis Etomidate. Sdri. DINA ANJELIA mengatakan kepada Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA nanti ada orang yang akan menghubungi Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA. Selanjutnya Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA di arahkan oleh orang tidak dikenal tersebut, menuju arah Marpoyan tidak jauh dari Kampus UIR (Universitas Islam Riau). Lalu orang tidak dikenal tersebut mengarahkan Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA ke tempat pembuangan sampah. Selanjutnya, Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA melihat ada plastik kuning yang mana plastik tersebut diikat menggunakan tissu (sebagai penanda) dan didalam plastik tersebut berisikan sebanyak 24 (Dua puluh empat) pcs/bungkus dalam bentuk catridge yang didalamnya berisikan liquid yang diduga Narkotika golongan II jenis Etomidate. Kemudian, Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA mengambil 24 (Dua puluh empat) pcs/bungkus dalam bentuk catridge tersebut. Selanjutnya, Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA pun menghubungi Sdr. ALI MASRUR untuk menanyakan keberadaan / posisinya yang mana kontak Sdr. ALI MASRUR Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA buat dengan nama dolphin dengan nomor whatsapp: +62812 - 7064 – 5367. Selanjutnya datanglah Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA mendatangi rumah Sdri. PUTRI AYUNI yang merupakan posisi Sdr. ALI MASRUR saat diberitahu melalui telpon dan masuk kerumah Sdri. PUTRI, lalu menuju dapur rumah tersebut, kemudian Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA menyerahkan sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate (Sdr. ALI MASRUR Als ALI lupa berapa bungkus YAKUZA dan berapa bungkus THUGS). Seharusnya Sdr. ALI MASRUR Als ALI tidak menerima sebanyak 24 bungkus bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate, seharusnya Sdr. ALI MASRUR Als ALI menerima 12 (Dua belas) bungkus saja, namun dikarenakan Sdr. . PANJI ANOM YUDHATAMA mau keluar nongkrong sehingga Sdr. . PANJI ANOM YUDHATAMA menyuruh Sdr. ALI MASRUR Als ALI untuk memegang 12 (dua belas) bungkus lagi. Kemudian sebanyak 21 (Dua puluh satu) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate tersebut Sdr. ALI MASRUR Als ALI bawa ke kosan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA Als ARI dan letakkan dikosan (diatas tempat tidur Sdr. ARI WIBOWO HALAWA Als ARI). Dan Sdr. ALI MASRUR Als ALI ambil 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate tersebut.

 

  Bahwa pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira siang hari Sdr. ALI MASRUR Als ALI menjemput kembali dari kosan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA sebanyak 9 (sembilan) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate. Sehingga yang tinggal dengan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA ada 12 (Dua belas) bungkus lagi. Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sebanyak 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate Sdr. ALI MASRUR Als ALI serahkan kepada orang (konsumen yang membelinya) dalam perkara ini Sdr. ALI MASRUR Als ALI hanya sebagai orang yang disuruh Sdri. DINA ANJELIA mengantarkan Liquid kepada orang yang sudah memesan melalui Sdri. DINA ANJELIA, kemudian nantinya Sdri. DINA ANJELIA menyuruh Sdr. ALI MASRUR Als ALI ke lokasi / tempat dimana posisi orang yang memesan tersebut. Sdri. DINA ANJELIA memberikan upah dari pekerjaan menghantarkan (sebagai kurir) liquid diduga etomidate ini adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk penghantaran setiap 1 (satu) bungkus catridge YAKUZA dan THUGS. Dan dari sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang ada pada Sdr. ALI MASRUR Als ALI, sudah berhasil Sdr. ALI MASRUR Als ALI antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah Sdri. DINA adalah sebanyak 4 (empat) bungkus, adapun penghantarannya yang Sdr. ALI MASRUR Als ALI antar bersama-sama dengan berboncengan dengan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA menggunakan Sepeda motor beat milik Sdr. ALI MASRUR Als ALI dengan tujuan, sebagai berikut:

  1. 2 (Dua) bungkus Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate ke Jl. Paus, kepada orang yang tidak Saksi I kenal yang sudah berhubungan dengan Sdri. DINA ANJELIA. Untuk pembayaran tidak melalui Saksi I langsung yang bersangkutan mengirimkan ke  Sdri. DINA ANJELIA.
  2. 1 (satu) bungkus Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate ke belakang MTQ kepada orang tidak Saksi I kenal.
  3. 1 (satu) bungkus Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate kepada sesorang bernama pada kontak whatsapp Saksi I buat nama kontak DHANY W DPR.

 

Dan dari sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang ada pada Sdr. ARI WIBOWO HALAWA Als ARI, Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA antar kepada orang yang memesan berdasarkan perintah Sdri. DINA adalah sebanyak 2 (dua) bungkus, adapun penghantarannya yang Sdr. ALI MASRUR Als ALI antar bersama-sama dengan berboncengan dengan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA menggunakan Sepeda motor beat milik Sdr. ALI MASRUR Als ALI dengan tujuan, sebagai berikut:

  1. 2 (Dua) bungkus Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate ke Jl. Pepaya, kepada orang yang tidak Saksi I kenal yang sudah berhubungan dengan Sdri. DINA ANJELIA. Untuk pembayaran tidak melalui Saksi I langsung yang bersangkutan mengirimkan ke  Sdri. DINA ANJELIA.

Untuk harga penjualan per bungkus yang ditetapkan Sdri. DINA ANJELIA (Dalam lidik) adalah sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per bungkusnya, dimana harga tersebut sudah termasuk upah kurir, dengan rincian sebesar Rp.100.000,- adalah untuk upah kurir (Sdr. ALI MASRUR dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA) dan sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) adalah harga jual cartridge liquid YAKUZA maupun THUGS tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. ALI MASRUR Als ALI menuju kosan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA untuk menjemput Sdr. ARI WIBOWO HALAWA dan lalu menemani Sdr. ARI WIBOWO HALAWA menghantarkan pesanan Liquid tersebut di Jl. Pepaya. Setelah selesai melakukan transaksi di Jl. Pepaya, Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA pun pulang ke rumah Jl. Nangka perumahan ADISA (rumah Sdri. PUTRI AYUNI). Pada saat mau masuk ke gerbang perumahan tersebut, Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA diberhentikan oleh Saksi I dan Rekan – rekan Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian disaksikan warga setempat yang tidak Sdr. ALI MASRUR Als ALI kenal melakukan penggeledahan terhadap Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA.

 

Kemudian Tim opsnal subdit 3 menemukan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge bertuliskan YAKUZA yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate dari kantong jaket Sdr. ARI WIBOWO HALAWA sebelah kanan. Lalu dilakukan interogasi terhadap Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA, kemudian Sdr. ALI MASRUR Als ALI mengaku masih menyimpan catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS dikamar Sdr. ALI MASRUR Als ALI dirumah Sdri. PUTRI AYUNI. Kemudian dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal Subdit III menemukan sebanyak 8 (Delapan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate yang terdiri atas 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan 4 (Empat) bungkus catridge bertuliskan THUGS didalam koper pakaian Saksi I, yang mana koper pakaian tersebut Sdr. ALI MASRUR Als ALI letakkan didalam kamar Sdr. ALI MASRUR Als ALI tersebut. Dan Tim Opsnal juga menemukan sebanyak 1 (Satu) butir Pil ekstasi dan ½ (Setengah) butir Happy Five didalam kotak jam tangan yang juga Sdr. ALI MASRUR Als ALI letakkan dikamar Sdr. ALI MASRUR Als ALI, dan ditemukan juga ½ (setengah) butir lagi Happy Five didalam tas kecil Sdr. ALI MASRUR Als ALI. Yang mana Pil ekstasi dan Happy Five tersebut merupakan sisa yang Sdr. ALI MASRUR Als ALI konsumsi saat Sdr. ALI MASRUR Als ALI dugem. Kemudian Sdr. ALI MASRUR Als ALI dan Sdr. ARI WIBOWO HALAWA mengaku bahwa masih ada sebanyak 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate yang disimpan Sdr. ARI WIBOWO Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate didalam kamar kos Sdr. ARI WIBOWO HALAWA. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju kosan Sdr. ARI WIBOWO yang berada Kos Longcana yang terletak Jl. Kakak Tua Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru dan dilakukan pengeledahan dikamar kos Sdr. ARI WIBOWO tersebut dan ditemukan sebanyak 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis Etomidate berbentuk catridge yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga Narkotika jenis Etomidate yang terdiri dari sebanyak 6 (enam) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus catridge bertuliskan THUGS yang ditemukan di bawah kasur kamar kos Sdr. ARI WIBOWO HALAWA. Kemudian Tim Opsnal mengamankan Sdr. ALI MASRUR Als ALI, Sdr. ARI WIBOWO HALAWA beserta Barang bukti narkotika jenis etomidate maupun barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolda Riau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

       Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, sekira Pukul 13.00 WIB bertempat di Kos Flamboyan yang terletak di Jl. Kenanga Gang Flamboyan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru Prov. Riau, Saksi I dan Tims Opsnal Subdit 3 lainnya mengamankan Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA, hal ini dikarenakan Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA merupakan orang yang menyerahkan Barang bukti Narkotika sebanyak 24 (Dua puluh empat) bungkus catridge bertuliskan YAKUZA dan THUGS yang didalamnya berisikan liquid yang diduga Narkotika golongan II jenis Etomidate kepada Sdr. ALI MASRUR Als ALI sebagaimana yang diperintahkan Sdri. DINA ANJELIA kepada Sdr. ALI MASRUR. Selanjutnya Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA beserta barang bukti yang Sdr. PANJI ANOM YUDHATAMA gunakan untuk mendukung pekerjaan narkotika dengan Sdri. DINA ANJELIA dibawa dan diamankan ke Mapolda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

       Berdasarkan Penetapan Nomor 351/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 10 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI, berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pcs Catridge yang terdiri dari 4 (empat) pcs Catridge bertulisan YAKUZA XL yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate dan 4 (empat) pcs Catridge bertulisan Thugs yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate dengan berat bersihnya 10.8 ml;
  2. 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir pil warna hijau yang di duga narkotika jenis pil ekstasi dan ½ (setengah) butir pil warna kuning yang diduga Psikotropika dengan berat bersihnya 0.09 gram;
  3. 1 (Satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat ½ (setengah) butir pil warna kuning yang diduga Psikotropika dengan berat bersihnya 0.1 gram
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Jenis Sepeda Motor Solo warna Coklat nomor polisi BM 2129 ZBI dengan nomor rangka MH1JMG111SK246100 nomor mesin JMG1E-1246112;
  5. 1 (satu) unit Handphone Iphone 14 Pro Warna Ungu IMEI 354615754966627. No. Wa 081270645367.

 

       Berdasarkan Penetapan Nomor 369/PenPid.B-SITA/2026/PN Pbr tanggal 13 Maret 2026 telah menetapkan barang bukti dari Terdakwa ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI, berupa :

  1. 1 (satu) pcs Catridge yang bertulisan YAKUZA XL yang didalamnya berisikan Liquid yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate;
  2. 1 (Satu) unit Handphone VIVO V20 warna biru IMEI 1.864577056007174.IMEI 2. 864577056007166 No Wa 081297736011, No wa bisnis 083177825917.

 

       Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 083/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr.  ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

No.

Deskripsi Barang Bukti

Netto (gr)

Sisih Laboratorium (gr) / Pengadilan

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

1 (satu) pembungkus plastic warna kuning

0

0

4.9

2.

1 (satu) pcs Catridge merk Yakuza

9.58

2.5

0

3.

3 (tiga) pcs Catridge merk Thugs

8.1

8.1

0

4.

6 (enam) pcs Catridge merk Yakuza

15

15

0

 

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dengan nomor : 084/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Bripda AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN dan disaksikan oleh sdr.  ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

No.

Deskripsi Barang Bukti

Netto (gr)

Sisih Laboratorium (gr) / Pengadilan

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

4 (empat) pcs Catridge merk Thugs

10,8

10.8

0

2.

4 (empat) pcs Catridge merk Yakuza

10

10

0

3.

1 (satu) pengbungkus plastic warna pink

0

0

1.73

4.

Pecahan tablet warna kuning

0.1

0.1

0

5.

Pecahan tablet warna kuning

0.09

0.09

0

6.

1 (satu) butir tablet warna hijau

0.35

0.35

0

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,10 gram, diberi nomor barang bukti 0828/2026/NNF;
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,09 gram, diberi nomor barang bukti 0829/2026/NNF;
  3. 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (Satu) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,35 gram, diberi nomor barang bukti 0830/2026/NNF;
  4. 4 (Empat) bungkus plastik hitam bertuliskan YAKUZA berisikan 4 (Empat) buah catridge dengan volume total seluruhnya 10,00 ml diberi nomor, diberi nomor barang bukti 0831/2026/NNF;
  5. 4 (Empat) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS berisikan 4 (Empat) buah catridge dengan volume total seluruhnya 10,80 ml diberi nomor, diberi nomor barang bukti 0832/2026/NNF.

Barang Bukti Tersebut disita dari ALI MASRUR Als ALI Bin MESLIADI.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0828/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam;
  • 0829/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Nimetazepam;
  • 0830/2026/NNF,- berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA;
  • 0831/2026/NNF,- berupa Cairan bening, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;
  • 0832/2026/NNF,- berupa Cairan bening, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate.

 

Keterangan:

MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB,: 0504/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 dari Forensik Polri Polda Riau dengan hasil: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 3 (tiga) bungkus plastik berisikan 3 (tiga) buah cartridge berisikan cairan bening dengan volume total seluruhnya 8,10 mL diberi nomor barang bukti 0833/2026/NNF ;
  2. 6 (enam) bungkus plastik berisikan 6 (enam) buah cartridge berisikan cairan bening dengan volume total seluruhnya 15,00 mL diberi nomor barang bukti 0834/2026/NNF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah cartridge berisikan cairan bening dengan volume 2,50 mL diberi nomor barang bukti 0835/2026/NNF.

Barang Bukti Tersebut disita dari ARI WIBOWO HALAWA Alias ARI Anak dari ANDREAS GAETI HALAWA.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0833/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;
  • 0834/2026/NNF,- berupa pecahan tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;
  • 0835/2026/NNF,- berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate;

Keterangan:

Etomidate, terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

              

Bahwa terdakwa PANJI ANOM YUDHATAMA Alias PANJI Bin SUPRAYETNO, tidak memiliki izin atau bukanlah orang yang memiliki izin dari Pemerintah dalam hal  "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

     Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya