Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.B/2026/PN Pbr JUNIARTI,S.H.,M.H. RESKI RIANDA PRATAMA Als RESKI Bin SUPARDI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 432/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3560/L.4.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKI RIANDA PRATAMA Als RESKI Bin SUPARDI LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR 

Bahwa  terdakwa RESKI RIANDA PRATAMA Als RISKI Bin SUPARDI LUBIS pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak tidak nya masih dalam tahun  2026 bertempat di Jalan Karya Gang Budiman Perumahan SKY Garden Blok 2B Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut. yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :-----------

Berawal pada bulan April 2025 terdakwa bekerja sebagai karyawan menjaga outlet atau menjual Dimsum Juragan Pekanbaru milik Reseller Hutama Juragan Dimsum Pekanbaru yaitu saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO  dengan sistem upah yang diterima oleh terdakwa di bayarkan perhari sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)  yang mana pekerjaan terdakwa  sebagai karyawan penjual dimsun adalah yaitu terdakwa  mengambil dimsun dari gudang Jalan Karya Gang Budiman Perumahan Sky Garden Blok 2B Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani kota Pekanbaru selanjutnya membawa ke outlet terdakwa  di Jalan Bangau Sakti Kel. Simpang Baru Kec. Binawidya kota Pekanbaru yang mana terdakwa  berjualan dari pukul 13.00 wib sampai pukul 22.00 wib bila terdapat sisa dimsun yang tidak habis dijual maka sisa dimsun terdakwa  kembalikan ke gudang beserta uang hasil penjualan dimsum kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO namun bilamana  ada pembayaran konsumen melalui fitur QRIS maka terdakwa  hanya memfotokan bukti pembayaran konsumen pada hp konsumen lalu terdakwa  kirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO. Selanjutnya gaji atau upah terdakwa  setelah berjual akan langsung diberikan yaitu sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari dalam bentuk tunai setelah selesai berjualan. Kemudian pada bulan November 2025, terdapat konsumen perempuan yang tidak terdakwa  kenal melakukan pembelian dimsun dengan pembayaran melalui fitur QRIS namun pada saat itu konsumen tersebut lama dalam melakukan transaksi hingga kurang lebih 5 menit yang mana biasanya tidak sampai selama itu dan setelah menunjukan bukti pembayaran kepada terdakwa  dan terdakwa  memfoto, konsumen tersebut langsung buru buru pergi selanjutnya terdakwa  mengecek bukti pembayaran konsumen tersebut dan mendapati kejanggalan terdapat perbedaan dari bukti pembayaran konsumen sebelumnya namun pada saat itu terdakwa  tetap mengirimkan kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO hingga setelah terdakwa  selesai berjualan dan menyetorkan hasil penjualan pada saat itu, saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO tidak merasa curiga atau tidak merasa rugi. Pada saat itulah terdakwa  timbul niat terdakwa dan mendapatkan ide untuk membohongi saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO dengan melakukan hal yang sama yaitu mengedit bukti pembayaran konsumen tersebut, terdakwa  mencari tahu melalui sosial media cara mengedit bukti pembelian secara QRIS selanjutnya terdakwa  mengikutinya dan mempelajarinya yaitu mendownload aplikasi pada hp terdakwa  yang bernama “PICSART” selanjutnya terdakwa  mengedit waktu dan nominal pembayaran qris tersebut dengan fitur fitur yang ada pada aplikasi tersebut sesuai dengan kapan terdakwa  akan mengirimkan kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO dan sesuai dengan uang tunai pembelian konsumen yang akan terdakwa  ambil.  Jadi saat saksi berjualan apabila ada komsumen membayar secara tunai makan terdakwa akan melakukan pembayaran dengan QRIS dengana cara mengedit bukti pembelian konsumen sebelumnya yang pernah terdakwa  foto sesuai waktu dengan kapan terdakwa  akan mengirimkan bukti pembelian melalui QRIS palsu itu kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO, selanjutnya terdakwa  mengambil uang tunai pembelian konsumen sesuai dengan harga yang telah terdakwa  edit tersebut. Jadi uang tunai dari pembelian konsumen secara tunai itulah yang terdakwa  ambil sesuai dengan bukti pembelian secara QRIS.

Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wib saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO saat akan merekap hasil penjualan saksi EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO melihat bukti bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS tersebut dan mendapati beberapa bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS yang berbeda dari pada lainnya. Selanjutnya saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO perhatikan perbedaan pada bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS tersebut dan menemukan bahwa pada tempat waktu dan nominal seperti di timpa atau di edit yang mana di bandingkan dengan bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS lainnya dan ternyata benar bahwa terdapat bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS yang dipalsukan oleh anggota atau karyawan Selanjutnya saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO membuka dan mencari satu persatu laporan bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS pada aplikasi whatsapp ditemukan bahwa bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS yang di edit atau di palsukan itu adalah kiriman dari karyawan yaitu dari terdakwa RISKI RIANDA PRATAMA Als RISKI SUPARDI LUBIS, Namun pada saat itu terdakwa dan karyawan lainnya sedang libur lebaran dan sedang berada di kampung masing masing.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wib setelah terdakwa masuk kembali bekerja dan tiba dirumah saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO Jalan Karya Gang Budiman Perumahan Sky Garden Blok 2B Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani kota Pekanbaru lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa ada melakukan penggelapan uang penjualan dimsum atau menipu laporan penjualan dimsum milik saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO namun pada saat itu terdakwa belum mengakui perbuatannya hingga akhirnya memperlihatkan bukti transfer pembelian konsumen secara QRIS yang terdakawa kirimkan terdapat perbedaan dari bukti transfer pembelian konsumen secara QRIS lainnya barulah pada saat itu terdakwa mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penggelapan uang penjualan dimsum sejak bulan November 2025. selanjutnya saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO melaporkan terdakwa ke kantor polisi untuk di proses selanjutnya.

Akibat perbuatan terdakwa RESKI RIANDA PRATAMA Als RISKI Bin SUPARDI LUBIS tersebut diatas EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO  mengalami kerugian ± sebesar Rup. 20.000.000,-  (dua puluh juta  rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488  UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

ATAU

KEDUA :

Bahwa  terdakwa RESKI RIANDA PRATAMA Als RISKI Bin SUPARDI LUBIS pada hari dan tanggal tanggal sudah tidak di ingat lagi dalam bulan November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  atau setidak tidak nya masih dalam tahun  6  bertempat di Jalan Karya Gang Budiman Perumahan SKY Garden Blok 2B Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan April 2025 terdakwa bekerja sebagai karyawan menjaga outlet atau menjual Dimsum Juragan Pekanbaru milik Reseller Hutama Juragan Dimsum Pekanbaru yaitu saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO  dengan sistem upah yang diterima oleh terdakwa di bayarkan perhari sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)  yang mana pekerjaan terdakwa  sebagai karyawan penjual dimsun adalah yaitu terdakwa  mengambil dimsun dari gudang Jalan Karya Gang Budiman Perumahan Sky Garden Blok 2B Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani kota Pekanbaru selanjutnya membawa ke outlet terdakwa  di Jalan Bangau Sakti Kel. Simpang Baru Kec. Binawidya kota Pekanbaru yang mana terdakwa  berjualan dari pukul 13.00 wib sampai pukul 22.00 wib bila terdapat sisa dimsun yang tidak habis dijual maka sisa dimsun terdakwa  kembalikan ke gudang beserta uang hasil penjualan dimsum kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO namun bilamana  ada pembayaran konsumen melalui fitur QRIS maka terdakwa  hanya memfotokan bukti pembayaran konsumen pada hp konsumen lalu terdakwa  kirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO. Selanjutnya gaji atau upah terdakwa  setelah berjual akan langsung diberikan yaitu sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap hari dalam bentuk tunai setelah selesai berjualan. Kemudian pada bulan November 2025, terdapat konsumen perempuan yang tidak terdakwa  kenal melakukan pembelian dimsun dengan pembayaran melalui fitur QRIS namun pada saat itu konsumen tersebut lama dalam melakukan transaksi hingga kurang lebih 5 menit yang mana biasanya tidak sampai selama itu dan setelah menunjukan bukti pembayaran kepada terdakwa  dan terdakwa  memfoto, konsumen tersebut langsung buru buru pergi selanjutnya terdakwa  mengecek bukti pembayaran konsumen tersebut dan mendapati kejanggalan terdapat perbedaan dari bukti pembayaran konsumen sebelumnya namun pada saat itu terdakwa  tetap mengirimkan kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO hingga setelah terdakwa  selesai berjualan dan menyetorkan hasil penjualan pada saat itu, saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO tidak merasa curiga atau tidak merasa rugi. Pada saat itulah terdakwa  timbul niat terdakwa dan mendapatkan ide untuk membohongi saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO dengan melakukan hal yang sama yaitu mengedit bukti pembayaran konsumen tersebut, terdakwa  mencari tahu melalui sosial media cara mengedit bukti pembelian secara QRIS selanjutnya terdakwa  mengikutinya dan mempelajarinya yaitu mendownload aplikasi pada hp terdakwa  yang bernama “PICSART” selanjutnya terdakwa  mengedit waktu dan nominal pembayaran qris tersebut dengan fitur fitur yang ada pada aplikasi tersebut sesuai dengan kapan terdakwa  akan mengirimkan kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO dan sesuai dengan uang tunai pembelian konsumen yang akan terdakwa  ambil.  Jadi saat saksi berjualan apabila ada komsumen membayar secara tunai makan terdakwa akan melakukan pembayaran dengan QRIS dengana cara mengedit bukti pembelian konsumen sebelumnya yang pernah terdakwa  foto sesuai waktu dengan kapan terdakwa  akan mengirimkan bukti pembelian melalui QRIS palsu itu kepada saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO, selanjutnya terdakwa  mengambil uang tunai pembelian konsumen sesuai dengan harga yang telah terdakwa  edit tersebut. Jadi uang tunai dari pembelian konsumen secara tunai itulah yang terdakwa  ambil sesuai dengan bukti pembelian secara QRIS.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wib saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO saat akan merekap hasil penjualan saksi EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO melihat bukti bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS tersebut dan mendapati beberapa bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS yang berbeda dari pada lainnya. Selanjutnya saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO perhatikan perbedaan pada bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS tersebut dan menemukan bahwa pada tempat waktu dan nominal seperti di timpa atau di edit yang mana di bandingkan dengan bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS lainnya dan ternyata benar bahwa terdapat bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS yang dipalsukan oleh anggota atau karyawan Selanjutnya saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO membuka dan mencari satu persatu laporan bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS pada aplikasi whatsapp ditemukan bahwa bukti pembelian konsumen melalui fitur QRIS yang di edit atau di palsukan itu adalah kiriman dari karyawan yaitu dari terdakwa RISKI RIANDA PRATAMA Als RISKI SUPARDI LUBIS, Namun pada saat itu terdakwa dan karyawan lainnya sedang libur lebaran dan sedang berada di kampung masing masing.  Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wib setelah terdakwa masuk kembali bekerja dan tiba dirumah saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO Jalan Karya Gang Budiman Perumahan Sky Garden Blok 2B Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani kota Pekanbaru lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa apakah terdakwa ada melakukan penggelapan uang penjualan dimsum atau menipu laporan penjualan dimsum milik saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO namun pada saat itu terdakwa belum mengakui perbuatannya hingga akhirnya memperlihatkan bukti transfer pembelian konsumen secara QRIS yang terdakawa kirimkan terdapat perbedaan dari bukti transfer pembelian konsumen secara QRIS lainnya barulah pada saat itu terdakwa mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penggelapan uang penjualan dimsum sejak bulan November 2025. selanjutnya saksi  EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO melaporkan terdakwa ke kantor polisi untuk di proses selanjutnyta.

Akibat perbuatan terdakwa RESKI RIANDA PRATAMA Als RISKI Bin SUPARDI LUBIS tersebut diatas EKA PURWASIH Binti SUYUT SUPRIAYANTO  mengalami kerugian ± sebesar Rup. 20.000.000,-  (dua puluh juta  rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya