Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr DIMAS DWINOFANTO PUTRA, S.H TARMIZI Als MIZI Bin NAREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-640/L.4.19/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS DWINOFANTO PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI Als MIZI Bin NAREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 660 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 – 2024 tanggal 05 November 2018 yang merupakan seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2021 sampai tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sekira antara tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Menerima pemberian atau janji berupa sejumlah uang sebesar Rp. 312.500.000,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan pembayaran (fee) penerbitan Surat Keterangan Tanah dan pembayaran (fee) hasil penjualan lahan yang diterima Terdakwa dari Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta Pasal 29 huruf a, c dan f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertetangan dengan kewajibannya yaitu untuk menerbitkan sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) Surat Keterangan Tanah tanpa dasar hukum dan pencatatan admnistrasi yang sah (bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabuaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 660 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 – 2024 tanggal 05 November 2018;
  • Bahwa Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap memiliki tugas dan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa dan perangkat desa menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

Pasal 26

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Berwenang:

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa selain itu juga kewajiban Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa:

Pasal 22

(2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 a. surat pengantar

 b. surat rekomendasi

  1. surat keterangan.

 

  • Bahwa sekira bulan Maret 2021 Saksi  IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang merupakan Ketua  Kelompok Tani  Tuah Tani Ombong Bersaudara  bertemu dengan Saksi Oki Alexandro,  pada saat itu  Saksi  IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm)  meminta bantuan Saksi Oki Alexandro untuk menjual lahan Kelompok Tani Kelompok Tani  Tuah Tani Ombong Bersaudara seluas 213,98 Ha, setelah pertemuan tersebut Saksi Oki Alexandro memposting  lahan milik Kelompok  Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara dengan total lahan seluas 213,98 Ha ke dalam social media facebook milik Saksi Oki Alexandro dengan maksud untuk dijual.  Setelah beberapa waktu Kemudian Saksi Subur Tjuatja melihat postingan lahan tersebut di social media dan menghubungi Saksi Oki Alexandro untuk menanyakan lahan tersebut dan melakukan janji untuk bertemu dengan pemilik lahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Oki Alexandro Bersama Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) bertemu dengan Saksi Subur Tjuatja kemudian di sepakati harga sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)/ Ha dengan Total Rp. 3.530.670.000 (tiga milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit atas nama pemilik lahan, selanjutnya Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) menyampaikan kepada saksi Subur Tjuatja  bahwa Kelompok Tani Makmur dengan Ketua yaitu Saksi Kamar N Bin Ningga (dilakukan penuntutan terpisah) juga ingin menjual lahan kelompok Tani mereka,
  • Bahwa selanjutnya Saksi Subur Tjuatja mencari informasi tentang Kelompok Tani Makmur kemudian   bertemu dengan Saksi Agustiar Als Cik Mat Bin H. Kamaruddin yang merupakan orang yang diminta bantu oleh Saksi Kamar N Bin Ningga untuk menjualakan lahan Kelompok Tani Makmur seluas seluas 281,98 Ha pada saat pertemuan Saksi Agustiar Als Cik Mat Bin H. Kamaruddin disepakati harga pembelian lahan  Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) /Ha    dengan Total Rp. 4.652.670.000 (empat milyar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)  dengan kesepakatan Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit atas nama pemilik lahan.
  • Bahwa sekira bulan Juli Tahun 2021 Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) Bersama Saksi Oki Alexandro dan Saksi KAMAR Bersama Saksi Agustiar Als Cik Mat Bin H. Kamaruddin bertemu dengan Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN yang merupakan Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, unruk membahas terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT)  sebanyak 107 (seratus tujuh) surat dengan 281,98  Ha milik  Kelompok Tani Makmur  dan 50  pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT)  seluas 213,98 Ha milik Kelompok Tuah Tani Ombong Bersaudara yang akan dijual kepada Saksi Subur Tjuatja,
  • Bahwa untuk membuat 50 Surat Keterangan Tanah (SKT) Kelompok Tani Makmur    Terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)/ SKT kemudian saksi Kamar N Bin Ningga  minta untuk menguragi biaya, setelah negosiasi  biaya pengurusan SKT menjadi   Rp. 820.000.- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah)/ surat dan Terdakwa juga meminta 10 (sepuluh) Ha lahan milik Kelompok Tani Makmur, karna ingin cepat selesai dan tanpa ada pengukuran lahan saksi Kamar N Bin Ningga menyetujui permintaan dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya untuk membuat 107 Surat Keterangan Tanah (SKT) Kelompok Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara Terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)/ Surat dan Terdakwa juga meminta 4 (empat) Ha lahan milik Kelompok Kelompok Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara, karna ingin cepat selesai dan tanpa ada pengukuran lahan saksi Indris Als Deres Bin Abdul Rahman menyetujui permintaan dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam membuat Surat Keterangan Tanah (SKT)  dibantu oleh Saksi Lexi Brata Oska Bin Nuzul Hikmah  yang merupakan mantan bendahara Kepala Desa Pangkalan Terap KecamatanTeluk Meranti Kabuaten Pelalawan terap dan pengetikan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lakukan dirumah saksi Saksi Lexi Brata Oska Bin Nuzul Hikmah  dan untuk penomoran dalam SKT tanpa dimasukkan dalam register Desa Pangkalan Terap serta dilakukan tanpa dilakukan pengukuran lahan.
  • Bahwa Total Keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dari Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm) selaku Kelompok Tani Makmur dan Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) yakni sebesar Rp. 312.500.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Total yang diterima Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dari Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (alm) yakni sebesar Rp. Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan fee penjualan lahan 10 ha dan Rp.41.000.000,-(empat puluh satu juta rupiah) yang merupakan fee pengurusan SKT sebanyak 50 (lima puluh) SKT, namun karena sebelumnya Terdakwa memiliki Kasbon sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) kepada Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Makmur, sehingga sisa uang yang di transfer ke Rekening Terdakwa Sebesar Rp.187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm)  selaku Ketua Kelompok Tani Makmur melalui Bank MEGA a.n. TARMIZI dengan nomor rekening 012170020032760 pada tanggal 10 Mei 2022.
  • Total yang diterima Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dari Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) yakni sebesar Rp.121.500.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk fee pengurusan SKT sebanyak 107 (seratus tujuh) sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara transfer kepada Terdakwa oleh Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Ombong Bersaudara melalui rekening Bank MEGA a.n TARMIZI dengan nomor rekening 012170020032760 dengan rincian Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2022 dan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) pada tanggal 02 Januari 2022 dan Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) diberikan secara tunai tanpa tanda terima kepada terdakwa dan fee penjualan lahan sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang merupakan hasil fee dari 4 Ha lahan dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta) per hektar yang di transfer kepada Terdakwa oleh Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Ombong Bersaudara melalui rekening Bank MEGA a.n TARMIZI dengan nomor rekening 012170020032760 pada tanggal 4 Juni 2022.
  • Bahwa Terdakwa  dalam menerbitkan  157 (seratus lima puluh tujuh) Surat Keterangan Tanah (SKT)  bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Pasal 22

 

  1. Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
  2. Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. surat pengantar;
  2. surat rekomendasi; dan
  3. surat keterangan.

 

  • Bahwa Terdakwa  dalam menerbitkan  157 (seratus lima puluh tujuh) Surat Keterangan Tanah (SKT)  juga bertentangan dengan Pasal 29 huruf a, c dan f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;   

 Pasal 29

Kepala Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi Keputusan atau Tindakan yang akan dilakukannya;

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.

Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang;

dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang.

 

--------- Perbuatan ia Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) -Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 660 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 – 2024 tanggal 05 November 2018 yang merupakan seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2021 sampai tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sekira antara tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang sebesar Rp. 312.500.000,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan pembayaran (fee) penerbitan Surat Keterangan Tanah dan pembayaran (fee) hasil penjualan lahan yang diberikan untuk Terdakwa dari Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta Pasal 29 huruf a, c dan f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya yaitu sebagai Kepala Desa Pangkalan Terap yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah sebanyak 107 (seratus tujuh) Surat tanpa dasar hukum dan pencatatan admnistrasi yang sah (bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabuaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 660 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 – 2024 tanggal 05 November 2018;
  • Bahwa Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap memiliki tugas dan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa dan perangkat desa menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

Pasal 26

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Berwenang:

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa selain itu juga kewajiban Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN selaku Kepala Desa Pangkalan Terap sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa:

Pasal 22

(2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 a. surat pengantar

 b. surat rekomendasi

  1. surat keterangan.

 

  • Bahwa sekira bulan Maret 2021 Saksi  IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang merupakan Ketua  Kelompok Tani  Tuah Tani Ombong Bersaudara  bertemu dengan Saksi Oki Alexandro,  pada saat itu  Saksi  IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm)  meminta bantuan Saksi Oki Alexandro untuk menjual lahan Kelompok Tani Kelompok Tani  Tuah Tani Ombong Bersaudara seluas 213,98 Ha, setelah pertemuan tersebut Saksi Oki Alexandro memposting  lahan milik Kelompok  Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara dengan total lahan seluas 213,98 Ha ke dalam social media facebook milik Saksi Oki Alexandro dengan maksud untuk dijual.  Setelah beberapa waktu Kemudian Saksi Subur Tjuatja melihat postingan lahan tersebut di social media dan menghubungi Saksi Oki Alexandro untuk menanyakan lahan tersebut dan melakukan janji untuk bertemu dengan pemilik lahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Oki Alexandro Bersama Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) bertemu dengan Saksi Subur Tjuatja kemudian di sepakati harga sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)/ Ha dengan Total Rp. 3.530.670.000 (tiga milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit atas nama pemilik lahan, selanjutnya Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) menyampaikan kepada saksi Subur Tjuatja  bahwa Kelompok Tani Makmur dengan Ketua yaitu Saksi Kamar N Bin Ningga (dilakukan penuntutan terpisah) juga ingin menjual lahan kelompok Tani mereka,
  • Bahwa selanjutnya Saksi Subur Tjuatja mencari informasi tentang Kelompok Tani Makmur kemudian   bertemu dengan Saksi Agustiar Als Cik Mat Bin H. Kamaruddin yang merupakan orang yang diminta bantu oleh Saksi Kamar N Bin Ningga untuk menjualakan lahan Kelompok Tani Makmur seluas seluas 281,98 Ha pada saat pertemuan Saksi Agustiar Als Cik Mat Bin H. Kamaruddin disepakati harga pembelian lahan  Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) /Ha    dengan Total Rp. 4.652.670.000 (empat milyar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)  dengan kesepakatan Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit atas nama pemilik lahan.
  • Bahwa sekira bulan Juli Tahun 2021 Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) Bersama Saksi Oki Alexandro dan Saksi KAMAR Bersama Saksi Agustiar Als Cik Mat Bin H. Kamaruddin bertemu dengan Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN yang merupakan Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, unruk membahas terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT)  sebanyak 107 (seratus tujuh) surat dengan 281,98  Ha milik  Kelompok Tani Makmur  dan 50  pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT)  seluas 213,98 Ha milik Kelompok Tuah Tani Ombong Bersaudara yang akan dijual kepada Saksi Subur Tjuatja,
  • Bahwa untuk membuat 50 Surat Keterangan Tanah (SKT) Kelompok Tani Makmur    Terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)/ SKT kemudian saksi Kamar N Bin Ningga  minta untuk menguragi biaya, setelah negosiasi  biaya pengurusan SKT menjadi   Rp. 820.000.- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah)/ surat dan Terdakwa juga meminta 10 (sepuluh) Ha lahan milik Kelompok Tani Makmur, karna ingin cepat selesai dan tanpa ada pengukuran lahan saksi Kamar N Bin Ningga menyetujui permintaan dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya untuk membuat 107 Surat Keterangan Tanah (SKT) Kelompok Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara Terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)/ Surat dan Terdakwa juga meminta 4 (empat) Ha lahan milik Kelompok Kelompok Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara, karna ingin cepat selesai dan tanpa ada pengukuran lahan saksi Indris Als Deres Bin Abdul Rahman menyetujui permintaan dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam membuat Surat Keterangan Tanah (SKT)  dibantu oleh Saksi Lexi Brata Oska Bin Nuzul Hikmah  yang merupakan mantan bendahara Kepala Desa Pangkalan Terap KecamatanTeluk Meranti Kabuaten Pelalawan terap dan pengetikan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lakukan dirumah saksi Saksi Lexi Brata Oska Bin Nuzul Hikmah  dan untuk penomoran dalam SKT tanpa dimasukkan dalam register Desa Pangkalan Terap serta dilakukan tanpa dilakukan pengukuran lahan.
  • Bahwa Total Keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dari Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm) selaku Kelompok Tani Makmur dan Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Tani Ombong Bersaudara dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) yakni sebesar Rp. 312.500.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Total yang diterima Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dari Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (alm) yakni sebesar Rp. Rp. 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan fee penjualan lahan 10 ha dan Rp.41.000.000,-(empat puluh satu juta rupiah) yang merupakan fee pengurusan SKT sebanyak 50 (lima puluh) SKT, namun karena sebelumnya Terdakwa memiliki Kasbon sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) kepada Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Makmur, sehingga sisa uang yang di transfer ke Rekening Terdakwa Sebesar Rp.187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi KAMAR N Als KAMAR Bin NINGGA (Alm)  selaku Ketua Kelompok Tani Makmur melalui Bank MEGA a.n. TARMIZI dengan nomor rekening 012170020032760 pada tanggal 10 Mei 2022.
  • Total yang diterima Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dari Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) yakni sebesar Rp.121.500.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk fee pengurusan SKT sebanyak 107 (seratus tujuh) sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian : Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara transfer kepada Terdakwa oleh Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Ombong Bersaudara melalui rekening Bank MEGA a.n TARMIZI dengan nomor rekening 012170020032760 dengan rincian Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Desember 2022 dan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) pada tanggal 02 Januari 2022 dan Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) diberikan secara tunai tanpa tanda terima kepada terdakwa dan fee penjualan lahan sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang merupakan hasil fee dari 4 Ha lahan dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta) per hektar yang di transfer kepada Terdakwa oleh Saksi IDRIS Als DERES Bin ABDUL RAHMAN SIDIK (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Ombong Bersaudara melalui rekening Bank MEGA a.n TARMIZI dengan nomor rekening 012170020032760 pada tanggal 4 Juni 2022.
  • Bahwa Terdakwa  dalam menerbitkan  157 (seratus lima puluh tujuh) Surat Keterangan Tanah (SKT)  bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Pasal 22

 

  1. Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
  2. Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. surat pengantar;
  2. surat rekomendasi; dan
  3. surat keterangan.

 

  • Bahwa Terdakwa  dalam menerbitkan  157 (seratus lima puluh tujuh) Surat Keterangan Tanah (SKT)  juga bertentangan dengan Pasal 29 huruf a, c dan f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;   

 Pasal 29

Kepala Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

f. melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi Keputusan atau Tindakan yang akan dilakukannya;

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.

Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang;

dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang

--------- Perbuatan ia Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya